TATA TERTIB PESERTA PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-55


TATA TERTIB PESERTA
PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-55
TAHUN 2016


  1. Peserta Perkemahan Peringatan Hari Pramuka berada di lingkungan (bumi perkemahan) selama kegiatan berlangsung;
  2. Peserta yang megikuti kegiatan adalah Anggota Pramuka Penggalang SD/MI dan SMP/MTs yang ada dilingkungan Kwarran Cihara yang diutus sebagai peserta “PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-55 TAHUN 2016” dan telah terdaftar secara sah di panitia;
  3. Peserta HUT Pramuka ke-55 harus mematuhi tata tertib dan petunjuk teknis kegiatan dengan kesepakatan pada saat Technical Meeting;
  4. Peserta HUT Pramuka ke-55 harus mengikuti lomba dengan tertib dan sportifitas;
  5. Peserta HUT Pramuka ke-55 harus ijin kepada panitia jika akan ke luar arena;
  6. Peserta HUT Pramuka ke-55 wajib menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban dan keamanan bersama-sama;
  7. Peserta HUT Pramuka ke-55 didampingi Pembina damping segera melakukan koordinasi dengan panitia apabila ada masalah-masalah teknis yang harus diselesaikan;
  8. Peserta HUT Pramuka ke-55 tidak diperbolehkan membawa-bawa barang-barang terlarang dan merokok;
  9. Peserta HUT Pramuka ke-55 tidak diperbolehkan mengajak teman-teman bukan peserta HUT Pramuka ke-55 memasuki arena HUT Pramuka ke-55;
  10. Peserta tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan-kegiatan lain diluar agenda HUT Pramuka ke-55;
  11. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan dilakukan pada saat pelaksanaan dengan mengedapankan nilai-nilai kebersamaan dalam musyawarah.
Sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib ini berupa peringatan, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan, dan dikembalikan ke sekolah bersangkutan, tergantung pelanggaran yang dilakukan.


EmoticonEmoticon